Nasional, Pejuangmuda.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah adanya kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.
Bantahan tersebut disampaikan melalui Direktur Penyuluhan DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta.
“Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,” kata Dwi seperti yang Pejuangmuda.com kutip dari ANTARA.
Dwi menambahkan jika struktur data yang tersebar bukan merupakan data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Meskipun memberikan bantahan, Dwi menyampaikan jika DJP tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
DJP juga melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini.
DJP akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan akan meningkatkan keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur miliknya.
Selain DJP, masyarakat diminta untuk ikut serta menjaga keamanan data mereka.
Hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga keamanan data yaitu memperbarui antivirus.
Selain itu masyarakat juga bisa mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari akses terhadap tautan atau dokumen mencurigakan.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan kasus kebocoran data yang berhubungan dengan DJP diharapkan segera melaporkannya.
Masyarakat dapat melapor ke kanal pengajuan Kring Pajak 1500200, surel pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id.
Bantahan DJP ini berawal dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang meminta DJP untuk melakukan evaluasi terkait adanya dugaan data NPWP yang bocor.
Dugaan bocornya data NPWP mencuat bermula ketika pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.
Melalui akun X @secgron disebutkan terdapat 6 juta data NPWP diperjualbelikan pada situs itu oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor telepon, alamat juga dijual dengan total harga keseluruhan mencapai Rp150 juta.
Akan tetapi, pengunggah menyatakan jika informasi tersebut belum terverifikasi.***
Sumber: ANTARA