MENU
NTB  

UMK Mataram Tahun 2025 Tertinggi di NTB, Naik Sebesar 6,5% Menjadi Rp2.859.620

NTB – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mataram menjadi UMK tertinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2025. Selain mendapatkan UMK terteinggi pada tahun 2025, Mataram sebelumnya juga selalu mendapat UMK tertinggi di NTB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan jika mulai tahun 2025, UMK Mataram ditetapkan sebesar Rp2.859.620. UMK ini mengalami kenaikan sebesar  6,5 persen atau sebesar Rp174.531 jika dibandingkan dengan tahun 2024.

Selain menjadi UMK yang tertinggi di NTB, besaran UMK Mataram lebih tinggi dari UMK Provinsi NTB 2025. UMK Provinsi NTB pada tahun 2025 ditetapkan sebgesar Rp2.602.931.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan jika UMK tersebut telah disahkan, pihaknya akan segera menyebarkan surat edaran yang dirtujukan kepada perusahaan-perusahaan besar di NTB. Tujuannya supaya ratusan perusahaan besar tersebut menjadikan keputusan tersebut dalam memberikan gaji kepada karyawannya.

“Setelah ditetapkan, pemberian upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan mulai berlaku per 1 Januari 2025,” kara Rudi seperti yang Pejuangmuda.com kutip dari ANTARA.

Adapun pemberian upah sesuai UMK ini diberlakukan kepada pekerja yang baru mulai bekerja, sekitar 0-1 tahun. Sementara untuk pekerja yang telah melebihi waktu tersebut akan diberikan gaji sesuai dengan kinerja mereka. Biasanya selain mendapatkan gaji pokok, karyawan yang lama akan mendapatkan bonus dan yang lainnya.

Selain mengedarkan surat tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan mengumpulkan sekitar 200 perusahaan besar yang berlokasi di Kota Mataram. Perusahaan tersebut akan mendapatkan sosialisai mengenai penetapan UMK 2025.

Rusdi membeberkan jika pertemuan tersebut bertujuan supaya perusahaan-perusahaan besar dapat memberikan gaji sesuai dengan UMK. Sementara untuk perusahaan kecil bisa memberikan gaji sebesar 50% dari UMK.

Disnaker juga meminta kerjasama pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak menaati aturan dalam memberikan upah.

:”Pekerja jangan takut melapor, sebab identitas pelapora kami rahasiakan,” tutupnya.

Adapun sampai saat ini, Rudi mengatakan jika ketaatan perusahaan cukup bagus dalam memberikan upah kepada pekerja. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya pekerja yang melapor terkait pemberian upah yang tidak sesuai.***

Penulis: Bq Ria April RianaEditor: Bq Ria April Riana