MENU
NEWS  

BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,12 Kilogram, Dua Orang Diamankan

Mataram, pejuangmuda.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Wilayah Provinsi NTB, Jumat, 13 November 2020 sekira pukul 14.30 Wita bertempat Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) Kab. Loteng.

Adapun pelaku yang berhasil di amankan sebanyak 2 orang yakni berinisial A (33 tahun) dan S (35 tahun), laki-laki, Wiraswasta, Alamat Dsn. Jurit Selatan, Ds. Jurit, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur. Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 11 bungkus plastik bening dengan berat bruto 1,12 Kg.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni 3 unit handphone dimana 1 kepemilikan saudara A dan 2 kepemilikan
saudara S, 1 unit Mobil Toyota Agya Warna Putih yang dikendarai saudara S,” Ungkap Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, senin 16 november 2020.

Diketahui, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku yakni pada hari Jum’at 13 Novemver 2020, sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) petugas mengamankan A. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, alhasil, petugas menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu dan 1 plastik bening ukuran besar yang masih tersisa sabu di temukan di tumpukan pakaian pelaku dalam koper.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di sekitar tempat parkiran BIL dan berhasil
mengamankan tersangka bersinisal S yang diduga sebagai pemilik barang dan penjemput tersangka. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa kekantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap pelaku, tersangka A mengakui narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Pekanbaru – Riau atas perintah saudaranya berinisial S.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB dengan ancaman maksimal hukuman Mati dan denda minimal Rp 1 miliar.

Diketahui, dari jumlah berat bruto narkotika jenis sabu tersebut jika diuangkan sebesar Rp. 1,8 Miliar.

“Selain itu, dari pengungkapan tersebut, BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan 12.000 anak bangsa khususnya di wilayah NTB dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
(Yyt)