MENU
NTB  

Dinas Koperindag Sumbawa Barat Updating Data IMKM Berbasis NIB

Sumbawa Barat, pejuangmuda.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui bidang Perindustrian turun langsung ke Desa untuk melakukan pendataan dan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka updating data IMKM (Industri Mikro, Kecil dan Menengah).

“Diharapkan data IMKM yang ada saat ini bisa diupdate, mana yang masih aktif dan tidak aktif lagi, atau malah bertumbuh beberapa IMKM baru sejak Pandemi Covid-19 ini merebak,” kata Kepala Dinas Koperindag KSB, Ir. Amin Sudiono melalui Kepala Bidang Perindustrian, Sry Bauan, SPt.MM kepada awak media ini

Sambung Sry Bauan, bahwa updating data IMKM berbasis NIB ini, dilakukan dengan cara membantu/memfasilitasi pelaku usaha IMKM ini, untuk melakukan pendaftaran NIB melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) milik BKPM – RI. NIB tersebut merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Dan itu sudah dilakukan langsung oleh pihaknya, dengan turun langsung ke beberapa Desa untuk membantu IKM melakukan pendaftaran NIB .

“NIB berdasarkan pasal 1 Nomor 12 PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) didefinisikan sebagai sebuah identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk bisnis usahanya masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kode NIB tersusun dari 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai juga dengan tanda tangan elektronik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi yaitu, 1. Sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional, 2. Selain memiliki fungsi sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dimana usaha bisnis yang dijalankan oleh sebuah perusahaan akan memiliki izin untuk beroperasi, dan sebagai angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan, dan juga NIB akan mempermudah kita dalam mengembangkan bisnis bahkan untuk kegiatan impor dan ekspor.

“Ini akan memudahkan para pelaku IKM/UMKM kedepannya, untuk dapat mengakses permodalan usaha yang diberikan oleh pemerintah. Contohnya saat ini, Banpres BPUM senilai 2.4 Juta untuk pelaku usaha mikro, yang difasilitasi oleh Kemenkop dan BANK BRI, melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan lMKM di seluruh Indonesia,” kata Sry Bauan.

Selain itu, lanjut Sry Bauan, kegiatan ini untuk menindak lanjuti hasil Rakor Kemenperin melalui Zoom Meeting beberapa waktu lalu. Tindak lanjutnya, bidang Perindustrian dengan komunitas IKM Desa Jereweh, sudah dan sedang dalam proses pembuatan NIB IKM/lMKM untuk 4 Desa di Kecamatan Jereweh, dan akan dilanjutkan di Desa lain yang ada di Kecamatan Seteluk, untuk minggu selanjutnya.

“Dasar kami melakukan fasilitas/pendampingan pembuatan NIB keliling ini, untuk mengupdate database pelaku IMKM kabupaten Sumbawa Barat agar memudahkan kami dalam melakukan pembinaan lebih lanjut terkait program dan kegiatan bidang perindustrian, termasuk juga untuk dapat mengakses fasilitas berusaha bagi IKM/IMKM yang disediakan oleh Kementerian atau Lembaga terkait, yang sudah terintegrasi masuk dalam database BKPM-RI melalui aplikasi OSS,” jelasnya.

Ia juga mengaku, kedepannya, hal semacam itu, akan dijadikan program kegiatan Bidang Perindustrian untuk Dinas Koperindag itu sendiri, guna membantu para pelaku IMKM/UMKM untuk dapat mempromosikan produk-produk terbaik mereka di Market Place Kemenperin RI.

“Maka dari itu, disetiap event oleh Kemenperin maupun Dinas Perindustrian Provinsi, terkait promosi produk pada kegiatan pameran dalam dan luar negeri, tidak perlu lagi mencari data IKM di Kabupaten/kota, karena sudah masuk ke link database BKPM RI bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melalui aplikasi OSS, yang mana semua Kementerian dapat mengakses data tersebut, sesuai program KL (Kementerian/ Lembaga) di Pusat,” demikian Sry Bauan, SPt.MM.
(Yyt)