MENU

Ditreskrimum Polda NTB Bekuk Dua Pelaku Kasus Curanmor

Mataram, Pejuangmuda.com – Ditreskrimum Polda NTB menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa 1 unit sepeda motor, 1 mobil Pick Up warna Hitam dengan tersangka NR alias KS, bersama tersangka AD alias DL yang telah ditangkap.

“Tersangka NR alias KS, laki-laki, alamat Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelumnya tersangka NR bersama tersangka AD alias DL yang telah ditangkap lebih dulu pada bulan Januari 2020 melakukan Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver milik korban Sriasih yang terparkir di halaman kos korban dengan menggunakan kunci leter T,” ujar Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi NRP Artanto,S.I.K,M.Si, Rabu (12/8/2020).Selanjutnya kedua tersangka kembali melakukan aksinya mencuri 1unit mobil Pick Up warna Hitam yang diparkir di gang depan rumah korban dengan menggunakan kunci leter T.

“Penangkapan Terhadap tersangka NR alias KS ditangkap dirumahnya di Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 Wita.

“Barang Bukti,1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Silver Noka MH1JF212KK6444470 Nosin JF13E0390654,
dan 1 Buah BPKB Sepeda motor Honda Vario 110 warna merah muda Noka MH1JF1312AK398860 Nosin JFZ2E-163297 an SRIASIH.

Selain itu juga disita 1 Unit mobil pick-up merk Suzuki, Warna Hitam No. Pol DR 8474 S, Nomor Rangka, MHYESL415HJ782179, Nomor Mesin, G15AID-1071649 yang mana barang bukti di sita dalam berkas perkara tersangka AD alias DL.

Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.