Mataram, Pejuangmuda.com – Pemerintah Kota Mataram melakukan evaluasi terhadap efektivitas Operasi Gabungan (Opgab) Penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19, bertempat di Ruang Kenari Kantor Walikota Mataram, Rabu (30/09/2020).
Acara yang dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi NTB Tri Budi Prayetno memaparkan bahwa pelaksanaan Opgab Penegakan dan pendisiplinan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang diperkuat dengan Perwal No 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol, Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan menekankan aturan tersebut sebagai aturan dasar Opgab yang dilakukan sebagai upaya perefentiv atas penyebaran Covid-19 di NTB khususnya di Kota Mataram.
Kasatpol PP Tri Budi Prayetno menilai Ogab yang dilaksanakan telah mampu menekan dan meminimalisir masyarakat yang masih belum memiliki kesadaran akan bahaya Covid-19.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Kota Mataram L. Martawang menjelaskan evaluasi dari pelaksanaan teknis terkait SOP yang sudah diterapkan dengan membagi SOP menjadi empat kategori, yakni: Pertama, bagi pengurus pengelola fasilitas tempat umum. Kedua, ASN dan masyarakat. Ketiga, bagi penyelenggara kegiatan. Dan yang terakhir SOP di jalan raya.
Menurut Martawang, pelanggaran bagi sanksi tersebut sudah cukup efektif, dengan memberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun sanksi denda yang berkisar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000.
Dari hasil kegiatan ini, akan dilakukan kembali penertiban dan penegakan di tengah masyarakat sebagai cara untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Mataram.