MENU

Kabupaten Lombok Barat sebagai Inovator Sidang Keliling di NTB Bahkan di Indonesia

Lombok Barat, Pejuangmuda.com – Diskominfotik Perbaikan kekeliruan pencatatan administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Pernikahan bagi Non Muslim dan administrasi kependudukan lainnya tidak lagi harus datang ke Pengadilan, karena Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan melakukan sidang keliling.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk mempermudah masyarakat memperbaiki administrasi kependudukannya dengan melakukan sidang keliling ditempat yang mudah dijangkau dan ditentukan.

Kerjasama ini ditindaklanjuti dengan penanda tanganan Nota Kesepakatan/Kerjasama antara Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, S.Ag. M.Si. dengan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH. MH. Dan seremoni sidang keliling Di Bencingah Agung Kabupaten Lombok Barat, Kamis (06/08/2020).

Penandatangan nota kerjasama dan sidang keliling ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun, Sekretaris D aerah Kabupaten Lombok Barat H. Baihaqi, Forkopimda, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat, para pejabat Pengadilan Negeri Mataram dan para pemohon perbaikan administrasi Kependudukan.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang berinisiasi melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam rangka mempermudah perbaikan administrasi kependudukan termasuk untuk penetapan akta nikah bagi masyarakat yang non muslim dan yang belum memiliki surat nikah sementara untuk yang muslim sudah lama menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama sebagai wujud dari kewajiban Negara/pemerintah untuk memberikan pelayanan dan hak yang sama kepada semua warganegaranya.

Kegiatan ini merupakan pintu masuk untuk membuat tindakan preventif terhadap kemungkinan kesulitan masyarakat karena berbedanya catatan data yang ada di dokumen-dokumen administrasi kependudukannya, seperti misalnya data KTP berbeda dengan akta nikahnya, mau membuat pasport berbeda lagi datanya ini tentu akan menyulitkan, tambahnya.

“ Bisa kita bayangkan misalnya jika data KTP berbeda dengan akta nikah, mau membuat pasport beda lagi, mau ke luar negeri, ini tentunya masyarakat kita akan kesulitan.”

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri dalam sambutannya menyampaikan kerjasama dan sidang keliling ini dilakukan untuk memeberikan akses dan kemudahan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum kabupaten Lombok Barat untuk memperoleh pelayanan hukum pada Pengadilan Negeri Mataram, sebagaimana perwujudan dari salah satu misi Pengadilan Negeri Mataram yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan yang dititik beratkan pada dua hal yaitu berupa permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat non muslim dan perbaikan data kependudukan diantaranya adalah data pada Akta Kelahiran, KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Pasport, Ijazah dan lain-lain.

“Pelaksanaan sidang keliling ini dilakukan karena adanya jarak, waktu, biaya dan terbatasnya sarana prasarana termasuk pengetahuan tentang proses pelayanan hukum bagi lapisan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 sehingga dilakukan sidang di luar gedung pengadilan Negeri Mataram.” katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat Abdul Manan S.Sos. saat di wawancarai menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan inovasi yang pertama di NTB bahkan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat yang melakukan perbaikan administrasi kependudukan tidak lagi pergi ke Pengadilan untuk sidang melainkan Pengadilan yang akan menjadwalkan untuk sidang keliling ditempat yang tentukan sesuai dengan jumlah pemohon, misalnya di Sekotong jumlah pemohonnya banyak maka di Sekotong akan dilakukan sidang ini tentunya memudahkan masyarakat, baik dari segi jarak, waktu maupun biaya.

Adapun prosedur dan persyaratannya, pemohon mengajukan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupate
n, kemudian dari Dukcapil berkasnya di verifikasi oleh Bagian Hukum dan dibawa ke Pengadilan, dari jumlah mayortis pemohon kemudian dijadwalkan ditentukan tempatnya.

“ Khusus bagi pendaftar online mandiri untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Baru (Akta Kelahiran, Perceraian, perkawinan maupun Kematian) yang baru bisa cetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram, tidak lagi menggunakan Blanko Security Printing.” jelasnya

Ditempat terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat A. Nuralam, SH. MH. Saat ditanya jumlah minimal yang pemohon di suatu tempat untuk didatangi Pengadilan sebagai tempat diadakan sidang keliling mengatakan

“Tidak ditentukan minimalnya tetapi tentunya dilihat dari segi ekonomisnya paling tidak 25 pemohon baru bisa kita ajukan sebagai tempat sidang.”Jelasnya.

Sidang Keliling ini baru pertama kali dilakukan di NTB bahkan di Indonesia dan Lombok Barat sebagai inovatornya. (Diskominfotik)