Lombok Timur, Pejuangmuda.com – Ratusan warga Desa suangi Timur Kecamatan Sakra Lombok Timur yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lombok Timur pada kamis, (6/08/2020). Untuk meminta bupati Lotim menindak tegas Oknum aparat Desa suangi timur yang di tuding telah melakukan pungli terhadap Program Pendataan tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.
kordum massa aksi Habiburrahman mengatakan bahwa oknum Yang ada di desa suangi timur telah melakukan penarikan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, para oknum Desa tersebut menarik biaya sejumlah 1 juta kepada masyarakat.dan masyarakat yang keberatan untuk ditarik dengan jumlah tersebut mendapatkan intimidasi dari oknum tersebut.
“Oknum-oknum ini telah menarik sebanyak 1 juta dari masyarakat dari ketentuan yang sebenarnya dan masyarakat yang keberatan dengan jumlah itu di intimidasi tanah tidak akan diurus” Ungkap Habib dalam orasinya.
Dikatakan,
Dikatakan, merespon atas adanya tindakan pungli tersebut, para oknum Desa setempat dinilai juga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pemuda-pemuda yang melaporkan kejadian pungli tersebut.
Lanjut habib, Oknum Desa tersebut juga dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenangan terhadap masyarakat setempat, sehingga ia meminta pemerintah Lombok timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“kami tegaskan bahwa di sistem demokrasi tidak mengizinkan tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang sok berkuasa di desa setempat Dan kami katakan bahwa kasus pungli yang di Suangi timur ini bukan satu-satunya kasus yang terjadi di lombok Timur” Beber Habib.
Eko Rahadi selaku Kuasa Hukum masyarakat Desa suangi Timur menambahkan, atas tindakan pungli tersebut, salah seorang warga yang tidak mampu membayar kemudian tanahnya diambil untuk digadai sebagai biaya. pengurusan PTSL tersebut.
Lanjut eko, 5 pemuda yang telah melaporkan adanya kasus pungli di Desa Suangi timur kepadanya, di laporkan ke Polsek Sakra dan telah di nyatakan bersalah oleh penyidik.
“5 pemuda yang melaporkan pungli tersebut kepada saya kepada polsek sakra dan dinyatakan bersalah padahal belum mempunyai kekuatan hukum tetap, belum di uji sudah ditetapkan bersalah melanggar pasal 3.10 ” Terang eko kepada Wartawan disela aksi.
Adapun massa aksi yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Lotim ditemui langsung oleh Sekretaris Dinas PMD lombok timur Lalu irawan mengatakan, ia mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat tersebut dan pihak Pemda Lotim akan menindak lanjuti hal tersebut, dan akan melakukan kroscek ke lapangan terkait masalah tersebut.
“Kita akan tinjau dulu kebenaran kasus ini, kita akan berkoordinasi bersama camat, dan akan memanggil kepala desa” Ungkap Irawan kepada massa.
Adapun sebagai tanda keseriusan pemerintah terhadap kasus pungli tersebut, massa akasi meminta pemda atau sekretaris Dinas PMD untuk membuat surat pernyataan dan menandatangani surat tersebut untuk mengecam tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di Desa Suangi.
Setelah mendapatkan tandatangan pernyataan dari sekdis PMD massa aksi melanjutkan aksinya ke BPN Lombok timur, karena program PTSL tersebut merupakan gawai dari BPN dan mendapatkan tandatangan pernyataan untuk mengecam tindakan pungli dari Pihak BPN, kemudian aksi ujuk rasa berakhir di Polres Lombok Timur. (Sup)