Mataram, Pejuangmuda.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan mulai menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pelayanan publik dan dokumen pemerintahan.
Hal ini merupakan upaya Pemprov NTB dalam mewujudkan Visi Misi NTB Gemilang yaitu NTB Bersih dan Melayani yaitu mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan akuntabel dalam mewujudkan e-government.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH menjelaskan transformasi elektronik saat ini harus dilakukan, khususnya dalam pelayanan publik yang mudah, cepat dan efisien. Salah satunya penerapan TTE yang akan digunakan pada dokumen-dokumen lingkup pemda NTB.
“Banyak manfaat dalam penggunaan TTE ini contohnya saja dalam penyelenggaraan pemerintah ini dapat mempermudah administrasi perkantoran, menghemat ruang penyimpanan dan anggaran/biaya untuk ATK hingga jasa pengiriman dokumen tersebut,” ujarnya.
Gede sapaan akrabnya berharap TTE bisa segera dikenal dan digunakan oleh seluruh SKPD Provinsi NTB.
“Tentu mesti diberikan pelatihan-pelatihan agar terbiasa dengan sistem yang baru ini. Sebab, jika masih mengandal cara konvensial pada saat ini termasuk tanda tangan manual, akan membutuhkan waktu,” jelasnya.
Diskominfotik mewakili Pemda NTB telah menguji coba kegiatan TTE ini ke 5 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada pada ruang lingkup Pemda NTB itu sendiri yaitu Sekretaris Daerah, Bappenda, Biro Hukum, Dinas Kominfotik dan Dinas Perhubungan telah menyiapkan apa saja yang dibutuhkan guna menerapkan TTE.
Kadis Dishub NTB Drs. Lalu Bayu Windya M.Si menambahkan TTE adalah sebuah solusi bagi para pimpinan SKPD untuk mempercepat proses birokrasi.
“Ini adalah suatu terobosan. Jangan sampai nanti, seumpama pimpinan berada di luar kota, berkas yang berada d kantor tidak bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan karena kondisi jarak. TTE inilah yang akan mempercepat kerja birokrasi pimpinan seandainya pimpinan SKPD berada di luar kota” beber Miq Bayu panggilan akrabnya.
Dalam penerapan TTE ini Diskominfotik Provinsi NTB menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) untuk menjaga keamanan dan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. (Yyt)