Mataram, Pejuangmuda.com – Dua pelaku sindikat narkoba antar provinsi tak berkutik dalam sergapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Kedua pelaku asal Provinsi Aceh inisial AG (27) dan ME (28) yang membawa satu kilogram sabu itu, berhasil mengelabui petugas pemeriksaan bandara dengan modus menyimpan narkoba jenis sabu di sandal kulit yang dipakainya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H., saat konferensi pers dengan awak media mengungkapkan, siapapun yang terlibat dalam kejahatan sindikat peredaran narkoba akan dikejar. Pihaknya tidak mengenal istilah bandar, kurir ataupun pemakai.
“Mereka menjadi satu bagian dari sindikat narkoba, itu pasal utama yakni menjadi bagian dari permufakatan jahatnya,” ujarnya pada Kamis 30 Juli 2020.
Kombes Helmi menegaskan, para sindikat narkoba khususnya yang akan masuk atau mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta yang akan merusak generasi bangsa di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berhadapan dengan Ditresnarkoba Polda NTB.
“Penangkapan yang kemudian berhasil kita lakukan sekarang dan yang lalu itu, membuktikan bahwa saya semakin dekat kepada Anda (sindikat narkoba, red). Anda para sindikat narkoba akan berhadapan dengan saya kalau Anda tidak segera hijrah (keluar dari sindikat, red),” katanya.
“Saya pastikan Anda bisa lari, tapi Anda nggak bisa bersembunyi dari kami,” tandasnya.
Terkait pengungkapan kasus sindikat antar provinsi dengan dua pelaku dan satu kilogram barang bukti, Kombes Helmi mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan penangkapan kedua dalam bulan Juli 2020.
“Perjalanan mereka menarik karena menggunakan transportasi udara, dari Aceh menuju Jakarta kemudian di Jakarta menginap. Dari Jakarta kemudian terbang ke NTB tetapi tidak terbaca oleh x-ray,” ujarnya.
Dijelaskan, sabu dengan bruto satu kilogram yang dibawa kedua pelaku tidak terdeteksi petugas bandara maupun alat pendeteksi, karena kelihaian pelaku dalam mengelabui dengan memasukkan sabu yang terbungkus plastik ke dalam sandal, dimana bungkusan sabu tersebut berada di antara cakar (alas) dengan lembaran solek (bahan pembatas) kulit sandal.
“Barang ini (sabu, red) dimasukkan ke sini (dalam sandal, red) dengan rapi, selanjutnya dipakai, digunakan oleh mereka sehingga tidak bisa terbaca oleh x-ray. Ini sudah yang ketiga kali dengan jumlah yang berbeda,” jelasnya.
Disebutkan, kedua pelaku dibekuk Tim Opsnal saat keduanya akan keluar kamar 202 pada Jumat (24/7) sekitar pukul 15.30 Wita, di sebuah hotel Jalan Palapa Lingkungan Banjar Pande, Cakranegara Kota Mataram.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati kedua pelaku, Tim Opsnal menemukan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, dikemas dalam empat bungkusan plastik bening dan setelah ditimbang memiliki berat satu kilogram, yang kalau dirupiahkan seharga Rp. 1,2 miliar.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan di antaranya dua pasang sandal kulit warna coklat merk Royal Cobbler dan Bonia Internasional, yang dijadikan tempat menyimpan sabu untuk mengelabui petugas, tiga unit handphone yang dijadikan alat komunikasi dalam jaringan sindikat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yyt)