Mataram, Pejuangmuda.com – Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah ikut turun secara langsung dalam kegiatan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Setelah sosialisasi di pasar dan tempat ibadah, kali ini, Wakil Gubernur mendatangi kantor-kantor pelayanan publik.
Pada hari Selasa, 8 September 2020 ini, sebanyak lima kantor pelayanan publik dikunjungi secara mendadak oleh Wakil Gubernur. “Kami datang mendadak, kami ingin pantau sekaligus sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang sebentar lagi mulai ditegakkan,” ungkap Wakil Gubernur saat tiba di lokasi pertama yaitu di Kantor Pos Mataram.
Didampingi Kasat Pol PP dan Asisten I dan Kalak BPBD NTB, Wagub berkeliling melihat secara langsung aktivitas pelayanan publik di setiap kantor yang dikunjungi. Wagub meminta seluruh pelayanan publik harus dilakukan dengan protokol kesehatan. “Silahkan layani masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan,” pinta Umi Rohmi, sapaan akrabnya.
Jangan sampai, lanjutnya, niat baik melayani masyarakat justru membuat petugas terpapar Covid-19. Untuk itu, seluruh kantor yang ada harus dipasang spanduk yang berisi imbauan agar semua masyarakat yang datang wajib menaati protokol kesehatan dan tempat cuci tangan di setiap kantor yang ada.
“Kalau ada yang tidak pakai masker, jangan dilayani, begitupun dengan petugas, harus pakai masker dan terapkan protokol kesehatan,” ungkap Wagub saat melanjutkan kunjungannya ke kantor BPJS Kesehatan.
Tanggal 14 September mendatang, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sebenarnya sosialisi sudah sejak lama dilakukan oleh Pemprov NTB bersama TNI dan Polri. Namun, masih saja ditemukan masyarakat yang masih lalai dengan protokol kesehatan ini. Bahkan ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berada di kantor pelayanan publik.
“Kenapa masih tidak gunakan masker ? padahal dengan menggunakan masker, bisa melindungi diri dan orang lain,” tegur Wagub kepada salah seorang warga yang datang di Kantor Samsat Provinsi NTB.
Hari ini, lanjut wagub, masih dalam tahap sosialisasi. Kalau sudah tanggal 14 September mendatang, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda. Karena itulah sosialisasi akan tetap digencarkan secara merata, dengan harapan, masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker.
“Menggunakan masker itu tidak sulit, masker pun harganya cukup terjangkau, bahkan sudah banyak dibagikan secara geratis. Kita harus tetap konsisten menggunakan masker saat keluar rumah,” ungkap Wagub sambil memberikan masker kepada masyarakat yang tak pakai masker tersebut.
Penerapan Perda tersebut, tambah Umi Rohmi, tujuannya bukan untuk mendapatkan uang, tapi Pemprov NTB benar-benar ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di NTB.
“Kita sungguh-sungguh ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, kami butuh komitmen dan konsistensi seluruh masyarakat,” ujar Umi Rohmi.
Sementara itu, Sahyudi, salah seorang warga Kota Mataram yang kebetulan datang ke KPPRD mengaku kaget dengan kedatangn Wakil Gubernur tersebut. “Saya kaget dengan kedatangan bu Wagub, Alhamdulillah saya tetap pakai masker saat keluar rumah, ini peringatan untuk kita semua, jangan sampai lalai,” ungkapnya.
Wahyudi mengaku, kedatangan Wagub bisa kembali memacu masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, karena menurutnya, masih ada yang lalai bahkan menganggap Covid-19 ini tidak ada.
“Ya, masih saja ada yang lalai, tidak gunakan masker, semoga dengan adanya perda tersebut bisa menyadarkan kita semua,” ungkap laki-laki asal Dasan Agung tersebut. (Humas NTB)