MENU

Wagub NTB Turun Langsung Sosialisasi Perda dan Bagikan Masker

Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah secara terus menerus turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan

Lombok Tengah, Pejuangmuda.com – Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah secara terus menerus turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu yang ditekankan Wagub yaitu kedisiplinan dalam menggunakan masker di tempat-tempat umum, terlebih Provinsi NTB sudah memiliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Setelah sebelumnya mengunjungi sejumlah kantor pelayanan publik di Kota Mataram dan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, kali ini, Wagub melanjutkan monitoring ke Kabupaten Lombok Tengah. Namun sebelum ke Lombok Tengah pada Kamis, 10 September 2020, Wagub terlebih dahulu melakukan video confrence di Polda NTB bersama Forkopimda NTB terkait arahan dari Kapolri selanjutnya melakukan sosialisasi dan bagi-bagi masker di simpang empat depan Pizza Hut Mataram kepada masyarakat dan pengguna jalan raya.

Selanjutnya, Wagub memantau aktivitas pelayanan publik di KPPRD Praya dan lingkungan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok Tengah. “Ikhtiar tetap kita lakukan. Kita ingin masyarakat benar-benar sadar terhadap pentingnya protokol kesehatan,” ungkap Wagub saat memulai kunjungannya di BIZAM, Kamis, 10 September 2020.

Covid-19 ini, lanjut Umi Rohmi, tidak terlihat, bisa menyerang siapapun, terutama yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, ia berpesan, sampai ditemukannya vaksin Covid-19 tersebut, masyarakat harus tetap menggunakan masker saat keluar rumah.

“Kita tidak boleh lengah, vaksin Covid-19 ini belum ada, selain berdo’a, satu-satunya cara untuk melindungi diri adalah dengan menerapkan protokol kesehatan,” pesan Umi Rohmi.

Untuk itulah katanya, kekompakan, komitmen serta kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai, pemerintah gencar sosialisasi, tapi masyarakat lalai, tidak mau menggunakan masker.

“Tidak cukup dengan pemerintah, melawan Covid-19 harus sama-sama. Kekompakan masyarakat untuk selalu menggunakan masker sungguh-sungguh kita butuhkan,” tegas Wagub.

Ia melanjutkan, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, Wagub minta untuk ditegur dan jangan diberikan pelayanan. Karena menurut Wagub, saat ini, yang terpenting adalah saling menjaga.

“Harus saling menjaga, kita jaga diri sendiri, jaga keluarga serta lingkungan sekitar,” tambah Umi Rohmi.

Didampingi Asisten I Setda NTB, Kasat Pol PP, Kepala Badan Kesbangpoldagri, Karo Kesra dan Kalak BPBD, Wagub berkeliling bandara, melihat pelayanan dan penerapan protokol kesehatan yang ada di bandara tersebut. Di sini, Umi Rohmi tak hanya mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker, tapi juga mengimbau petugas untuk masifkan sosialisasi, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

“Harus ada imbauan, kalau tidak pakai masker, jangan dikasi masuk, untuk yang datang dan masuk ke NTB. Pastikan syarat-syarat sudah di engkapi,” tegas Wagub dihadapan petugas bandara.

Umi Rohmi menambahkan, tanggal 14 September ini, Perda Penaggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan. Tidak ada tawar-menawar lagi untuk orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kita tegas, ikhtiar terus kita lakukan, kalau masih ada yang tidak patuh, kita denda. Bismillah, InsyaAllah ini yang terbaik,” tutup Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si menyampaikan bahwa, Penerapan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan tangggal 14 September mendatang.

“Ya, tanggal 14 mulai kita tegakkan, yang tidak patuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda,” ungkapnya tegas.

Kasat Pol PP melanjutkan, perda ini tidak hanya berlaku kepada perseorangan, tapi berlaku kepada seluruh pihak, pertokoan, tempat ibadah hingga kegiatan yang mengundang keramaian. “Semoga ini memacu kita semua terhadap pentingnya protokol kesehatan,” tutupnya. (Humas NTB)