MENU

Apresiasi Menaker, Rektor Universitas Al-Azhar : Sosialisasi UU Cipta Kerja Perlu Diperluas Lagi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja.

Jakarta, Pejuqngmuda.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. Hadir dalam kesempatan ini 24 Rektor Universitas Negeri dan swastas yang dipimpin Ketua FRI sekaligus Rektor IPB Arif Satria. Dialog ini membahas persoalan makro ekonomi hingga aspek-aspek detail dalam klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Dalam dialog virtual itu, Menaker Ida menekankan pentingnya perubahan struktur dan pertumbuhan ekonomi yang mensyaratkan sejumlah langkah di bidang ketenagakerjaan. Yakni penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta/tahun (meningkat dari saat ini, 2juta/tahun) untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja.

“UU Cipta Kerja adalah salah satu instrument untuk mempercepat hal ini,”ujarnya pada Minggu malam (11/10) di Jakarta.

Diskusi Forum Rektor dihadiri Rektor IPB, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.

Asep Saefuddin Anggota Dewan Penasihat FRI/Rektor Univ Al Azhar Indonesia menyatakan bahwa upaya sosialiasasi pihak pemerintah sudah cukup. Namun untuk hal-hal yang sensitif seperti UU CIPTAKER ini masih dirasa masih kurang.

Untuk itu, ada baiknya pemerintah memperluas dan mempersering sosialisasi dengan stake holder, seperti Serikat Pekerja, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, organisasi mahasiswa seperti BEM, Kelompok Cipayung, dan juga tentunya FRI.

Para rektor juga mengapresiasi Menaker atas langkahnya mengundang para rektor untuk bertukar pikiran. Diharapkan apabila UU Cipta Kerja telah resmi diserahkan DPR kepada pemerintah, para rektor juga dapat menerima UU tersebut untuk ditelaah di kampus masing-masing. Menaker juga menyatakan komitmennya untuk tetap bersilaturrahmi secara rutin dengan dunia akademik.

Biro Humas Kemnaker