MENU

Kemnaker Beri Penghargaan K3 Tahun 2020 kepada Gubernur dan Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2020 kepada gubernur dan perusahaan.

Jakarta, Pejuangmuda.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2020 kepada gubernur dan perusahaan, hari Kamis (8/10/2020), di Gedung Serbaguna Kemnaker, Jakarta. Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

Dalam penghargaan K3 2020 ini, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.237 perusahaan. Sementara, penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 2.362 perusahaan. Sedangkan penghargaan program pencegahan HIV – AIDS di tempat kerja diberikan kepada 233 perusahaan, dan penghargaan pembina K3 terbaik diberikan kepada 19 Gubernur.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, penegakan norma K3 menjadi kian penting di saat pandemi Covid-19. Menurut Menaker Ida, penegakan norma K3 akan menjaga kelangsungan usaha, sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja.
Untuk mendukung keberlangsungan usaha, Menaker Ida pun telah menandatangani Keputuan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit.
“Keputusan menteri tersebut agar dapat dijadikan pedoman semua perusahaan, sehingga upaya recovery ekonomi dari 5 dampak pandemi bisa terus dilakukan,” kata Menaker Ida.

Ia mengatakan, penganugerahan Penghargaan K3 tahun 2020 merujuk hasil penilaian monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan K3 dalam kurun April 2019 sampai April 2020. Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan pada 2019 menunjukkan, jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran norma K3 sebanyak 21.613. angka tersebut relatif masih tinggi, sehingga membutuhkan usaha yang lebih untuk menurunkannya.

Adapun jumlah kecelakaan kerja, jika merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2018 telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja. Pada Januari – September 2019 angka kecelakaan kerja menurun menjadi 130.923 kasus.

Menurutnya, meski angka kecelakaan terjadi penurunan, namun upaya untuk memperkecil angka kecelakaan kerja harus terus ditingkatkan, baik berupa sosialisasi, training, pengawasan, pemberian saran, pembinaan, penegakan hukum, hingga pemberian penghargaan.

“Saya bersyukur, upaya yang dilakukan sudah memperlihatkan hasil, di mana perusahaan yang mempertahankan zero accident setiap tahun mengalami peningkatan,” ucapnya.

Pada 2019 misalnya, terdapat 1.052 perusahaan penerima penghargaan _zero accident. Sementara pada 2020 jumlahnya meningkat sebanyak 1.237 perusahaan, atau meningkat sebesar 12,4%.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam rangka meningkatkan efektifitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di perusahaan, maka dunia industri perlu menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK3. Penerapan SMK3 bersifat normatif, sehingga wajib ditaati oleh perusahaan.

Ia mengungkapkan, sejak diberlakukannya SMK3 pada 1996, tingkat kepatuhan perusahaan menerapkan SMK3 terus meningkat. Sebagai gambaran, jumlah perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK3 pada tahun 2019 sebanyak 1466 perusahaan. Sementara pada 2020, jumlah tersebut meningkat menjadi 2362 perusahaan, atau meningkat sebesar 23,6%.

Dalam hal Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja, pada tahun ini, perusahaan yang mendapatkan penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS sebanyak 233 perusahaan. Dibandingkan pada 2019 yang mencapai 172 perusahaan, maka dapat disimpulkan, kesadaran pelaku usaha untuk melakukan program ini masih relatif rendah.

“Pelaku usaha harus terus dimotivasi,” ucapnya.

Hadir pada acara ini, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang; Staf Khusus Menaker, Hindun Anisah; dan Para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker.

Biro Humas Kemnaker