MENU

Menaker Ida: Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tahap V Sebanyak 618.588 Orang

Jakarta, Pejuangmuda.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses penyerahan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh telah mencapai tahap terakhir, yakni batch V atau tahap V.

Menurut Menaker Ida, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020, pihaknya menerima tambahan data sebanyak 40.358.

“Agar memudahkan proses dan simplifikasi data, kami anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima,” kata Menaker Ida pada Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Turut hadir dalam acara ini Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Menurut Menaker Ida, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta orang. “Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.778.261 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020,” katanya.

Secara lebih rinci, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang; Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang ; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang; dan tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data.

Menaker Ida mengemukakan, selama proses penyaluran BSU dari tahap I, terdapat beberapa kendala yang ditemukan, sehingga menghambat penyaluran BSU, antara lain, duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; dan rekening tidak valid dan dibekukan. Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

“Namun jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” ucapnya.

Menurutnya, setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran BSU termin I pun telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah/gaji termin pertama ini. Sedangkan untuk penyaluran termin II direncanakan mulai diberikan pada akhir Oktober 2020.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjelaskan, selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, terdapat sektor lain yang juga sangat membutuhkan bantuan subsidi, yakni para guru honorer dan guru agama. Oleh karena itu, Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran dan mengembalikannya ke Bendahara Negara.
“Selanjutnya sisa anggaran bantuan subsidi upah akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector,” kata Menaker Ida.

Sementara Direktur BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek, Agus Susanto, menyatakan bahwa hingga saat ini telah masuk 14,8 juta rekening. Namun dari 14,8 juta tersebut, terdapat 2,4 juta data yang tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker dan gagal konfirmasi ulang, sehingga data yang valid sebanyak 12,4 juta.

“Data yang valid penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta tersebut sudah kita serahkan kepada Kemnaker melalui beberapa batch,” kata Agus.