MENU

Pemprov NTB Mulai Sosialisasikan Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Siti Rohmi Djalillah

Mataram, Pejuangmuda.com – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mensosialisasikan Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular kepada seluruh kabupaten/kota se-NTB, Kamis (6/8/2020).

Sosialisasi ini digelar secara daring menggunakan platform “Smeton”, aplikasi webinar lokal besutan Diskominfotik Provinsi NTB.

Penegakan protokol kesehatan dengan Nurut Tatanan Baru (NTB) menjadi ikhtiar Pemerintah Provinsi NTB untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masa pandemi saat ini.

Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular menjadi upaya konkrit pemerintah untuk terus memberikan pencerahan dan upaya penyadaran betapa berbahayanya penyakit menular, seperti Covid-19.

“NTB kini memiliki Perda tentang penanggulangan penyakit menular, di dalamnya mengatur bab khusus tentang pencegahan dan penanganan Covid 19. Penjelasan teknisnya diatur dalam Peraturan Gubernur,” terang Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani saat mensosialisasikan Perda tersebut di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Dijelaskan Ruslan, makna yang terkandung dalam Perda adalah kewajiban bagi setiap warga untuk bersama-sama sadar betapa pentingnya disiplin protokol kesehatan untuk menanggulangi penyakit menular, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Selain Perda yang telah di sahkan, kini juga telah berproses rancangan Peraturan Gubernur untuk mengatur secara teknis implementasi Perda di lapangan. Direncanakan, akan diatur klasifikasi jenis – jenis pelanggaran.

Penerapannya di lapangan pun akan dilakukan bertahap dan akumulatif bagi pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilits umum.

Adapun sanksi pidana dan denda akan dikenakan bagi pelanggar yang berstatus positif Covid 19 dan masih nekat berinteraksi di tempat umum. Selain itu, penyebaran berita palsu atau hoax juga akan diatur lebih detil.

Terakhir, Ruslan menyebutkan bahwa Perda yang telah diundangkan, hukumnya wajib dilaksanakan oleh kabupaten/ kota karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang undang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah yang ditemui pada kegiatan peluncuran penggunaan composting bag di Labuapi, Kamis (05/08) lalu mengatakan, penerapan Perda Penanggulangan Penyakit Menular akan mulai diterapkan setelah ada persetujuan dari Kemendagri. Dengan harapan masyarakat dapat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan pola hidup sehat sehingga masyarakat tidak terpapar penyakit menular, dan pada saat Perda di implementasikan, sanksi tidak sampai terjadi karena semua masyarakat telah disiplin.

“Ini bentuk kasih sayang dari pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari penularan Covid 19. Saling mengingatkan dengan mendisiplinkan diri,” tegas Ummi Rohmi, sapaan Wagub.

Sosialisasi melalui rapat daring via platform “Smeton” tersebut juga dihadiri Kepala Satpol PP NTB, Asisten II Setda NTB, Korem 162 WB, Polda NTB dan perwakilan seluruh kabupaten/ kota. (Yyt)