Ekonomi, Pejuangmuda.com – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai pada 1 Januari 2025. PPN yang awalnya 11 persen ditetapkan naik menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN ini tentu tidak semua pihak setuju, terdapat banyak pihak yang merasa jika keputusan untuk menaikkan PPN akan berdampak kepada Masyarakat kecil. Mereka akan semakin kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan jika kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang mewah.
“Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo seperti yang Pejuangmuda.com kutip dari ANTARA.
Adapun barang mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen yaitu:
- Kelompok hunian mewah
Kelompok hunian mewah yang dimaksud seperti rumah mewah, apartemen, kondomonium, town house, dan lain-lain. Kelompok hunian mewah ini mempunyai harga jual mulai dari Rp30 miliar atau lebih maka akan dikenaikan PPN sebesar 12 persen. Selain PPN 12 persen, kelompok hunian mewah ini juga dikenai PPnBM sebesar 20 persen
- Kelompok balon udara
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa mesin penggerak. Tarif PPN sebesar 12 persen juga diterapkan kepada barang mewah dengan PPnBM sebesar 40 persen.
- Kelompok peluru
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin akan dikenakan PPN 12 persen dan PPnBM sebesar 40 persen.
- Kelompok pesawat udara
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara/angkutan niaga. Contohnya seperti helikopter dan pesawat/kendaraan udara lainnya.
- Kelompok senjata api
Kelompok senjara api atau senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara akan mendapatkan PPN sebesar 12 persen.
Adapun contohnya seperti senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan bahan peledak.
- Kelompok kapal pesiar
Kelompok pasar pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum akan diberikan PPN 12 persen.
- Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kapal untuk mengangkut orang seperti kapal feri, kecuali untuk kepentingan negara/angkutan umum.
- Yacht kecuali untuk kepentingan negara/angkutan umum/usaha parwisata.
Itulah kelompok barang yang mengalami kenaikan PPN 12 persen mulai tahun 2025.***
Sumber: ANTARA