MENU

Rapat koordinasi Bersama TMP2T Kepada Perusahaan Badan Usaha

Mataram, Pejuangmuda.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTB bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T), Selasa 29 September 2020.

TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dan tidak mengikut sertakan Tenaga kerja kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS. Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran.

Secara teknis pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan/badan usaha yang tidak patuh atas program negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat diharapkan akan memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.