Pejuangmuda.com, Praya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Praya berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat), Rabu (03/06).
Pria inisial MG (26) telah melakukan pencurian disalah satu Pondok Pesantren (Manhal) yang terletak di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Ponpes. Selasa tanggal 05 Mei 2020 lalu, Plafon rumah dinas dan ruang guru Ponpes dijebol maling, TV, Pompa Air, Celengan serta 7 Unit Handpone milik santri raib dengan jumlah kerugian sekitar Rp. 14.000.000 -(Empat belas juta rupiah).
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung olah TKP kemudian lakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” tegas AKP Dewa, Kapolsek Praya.
Sebelumnya tersangka berhasil kabur pada saat dilakukan upaya penangkapan di Rumahnya, dan kali ini tersangka berhasil ditangkap oleh personel di Taman Biao, Kelurahan Semayan, pada saat sedang nongkrong.
“Sementara dua tersangka lainnya sudah berhasil kita tangkap duluan, atas perbuatannya seluruh tersangka kit kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Dewa. (Yyt)