MENU

Masuk Zona Merah, NTB Tidak Boleh Paksakan Buka Sekolah

Mataram, Pejuangmuda.com – Provinsi NTB masih termasuk zona merah Covid-19. Dengan kondisi itu, Provinsi NTB tidak boleh memaksakan untuk melaksanakan kembali pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

Hal itu mengemuka pada Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama LPMP se-Indonesia terkait rencana pembukaan sekolah di tahun ajaran 2020/2021, pada Selasa (2/6) siang. Dinas Dikbud NTB diwakili oleh Kepala Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan SMA, Bidang Pembinaan SMK, dan Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus-Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK).

Kepala Seksi Kurikulum pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto, S.Pd, M.Ed., menjelaskan dari hasil rapat koordinasi itu, Provinsi NTB tidak termasuk dari 102 kabupaten zona aman, karena hampir semua kabupaten/kota di NTB ada kasus Covid-19. “Maka NTB tidak boleh memaksakan diri untuk membuka sekolah,” ujarnya.

Terkait pembukaan sekolah untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, pemerintah pusat membagi menjadi tiga zona yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Untuk daerah zona merah dan zona kuning, sama sekali tidak boleh membuka sekolah. Untuk zona hijau, boleh membuka sekolah dengan rekomendasi kepala daerah dan asesmen Dinas Dikbud setempat tentang kelayakan sekolah untuk dibuka kembali.
“Yang termasuk zona hijau, seperti beberapa tempat di Aceh, NTT, Kepri, Papua. Termasuk zona merah, seperti seluruh Pulau Jawa kecuali Tegal, Bali, dan NTB,” sebut Purni.

Purni juga menjelaskan, untuk daerah zona hijau pun tidak boleh sembarangan membuka sekolah, melainkan harus ada kajian terlebih dahulu. Misalnya kelayakan transportasi umum bagi siswa, kelayakan sekolah, kecukupan guru yang berusia di bawah 45 tahun, dan kajian kesehatan yang memadai.

“Pembukaan sekolah walaupun di zona hijau tidak boleh dipaksakan. Namun penutupan boleh dipaksakan bila terjadi kasus positif. Pembukaan di daerah hijau pun harus bertahap. Mulai dari membuka SMA/SMK selama dua bulan masa transisi, bila aman maka dilanjutkan pembukaan SMP. Bila sudah aman baru boleh buka sekolah TK/Paud,” jelas Purni.

Di samping itu, proses belajar dalam jaringan (daring) akan terus dilakukan Kemendikbud walaupun wabah Covid-19 sudah usai. Namun catatannya adalah, berdasarkan survei nasional terhadap guru, baru sekitar 47 persen guru yang siap dalam mengimplementasikan RPP dengan model belajar daring. Sisanya membutuhkan pelatihan khusus. Protokol kesehatan di masa Covid-19 harus tetap dipertahankan walaupun wabah ini sudah berakhir nantinya.

Selain itu, pesantren termasuk yang menjadi atensi pemerintah pusat. Dalam rakor antar Kemendikbud dengan Kemenag beberapa waktu lalu diputuskan bahwa pesantren dan sekolah sekolah boarding tidak diperkenankan sama sekali karena asal usul santrinya dari berbagai daerah dan kecenderungannya untuk berkumpul di asrama sangat tinggi. “Apalagi di daerah zona merah, tentu pesantren lebih tidak boleh lagi untuk dibuka,” sebut Purni.

Kepala Seksi Kurikulum pada Bidang Pembinaan SMK Disikbud NTB, Umar, S.Sos., MM., mengamini hal itu, daerah yang masuk zona merah tidak direkomendasikan membuka sekolah.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi LPMP NTB, Drs. I Made Murta Astawa, M.Pd., mengatakan, kebijakan membuka kembali pembelajaran tatap muka masih menunggu kebijakan dari pusat. Masuknya Provinsi NTB dalam zona merah, disebutnya sebagai salah satu penyebab belum bisa dibuka kembali pembelajan langsung di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Mataram, yang juga Kepala SMAN 1 Mataram, Kun Andrasto, S.Pd., mengatakan, pada dasarnya banyak guru dan siswa menginginkan bisa masuk sekolah lagi. Namun karena Provinsi NTB masih berada di zona merah Covid-19, menurutnya lebih baik pembelajaran tatap muka ditunda. “Kalaupun harus sekolah lagi, harus mengacu protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika sekolah dibuka lagi, ujar Kun, antara lain melakukan pembatasan jarak fisik dengan mengatur satu ruang kelas maksimal diisi oleh 18 siswa. Sekolah juga sudah mempersiapkan tempat cuci tangan pakai sabun di masing-masing kelas, masing-masing kelas harus ada cairan pembersih tangan. Warga sekolah wajib memakai masker. Siswa juga diwajibkan membawa bekal dari rumah dan belajar cukup sampai pukul 12.00. (*)

Sumber : Suarantb.com