Mataram, Pejuangmuda.com – Pemerintah Provinsi NTB menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melindungi dunia usaha dan produk lokal di NTB, untuk memastikan pemberdayaan UKM dan IKM secara maksimal.
“Banyak hikmah yang kita peroleh di masa pandemi Covid-19, baru disadari banyak UKM dan IKM yang memiliki potensi usaha di NTB, sehingga usaha mereka harus dilindungi dengan payung hukum,” kata Assisten II Setda Provinsi NTB Ir. Ridwansyah, saat memimpin rapat pembahasan Pergub Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan UKM di Provinsi NTB, di Kantor Gubernur NTB Ruang Rapat Anggrek, Kamis (2/7/2020).
Kebijakan Gubernur Dr. Zulkieflimansyah, tentang bantuan untuk masyarakat terdampak wabah dimasa pandemi, yang dikenal dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang mengharuskan barang dalam paket diperoleh dari produk UKM dan IKM lokal di NTB, sehingga mampu menggerakan ekonomi masyarakat dan memungkinkan dilaku pemetaan dunia usaha beserta jenis produknya.
“Regulasi ini yang sedang kita susun. Kita tau sekarang, dimana potensi kelapa yang banyak, sehingga pengembangan UKM penghasil minyak kelapa dapat diproses diwilayah tersebut. Begitupun ikan asin dan potensi alamnya,” ungkap mantan Kepala Bappeda NTB ini.
Belajar dari JPS Gemilang ini, jelas Dae Iwan panggilan akrabnya, Pergub ini akan mengatur dan menyiapkan mulai sisi kelembagaannya sebagai keabsahan UKM dan IKM secara izin usaha. Kemudian penguatan, standarisasi kualitas barang produk, kualitas, kuantitas hingga pasarannya.
“Dengan mengusung tema Aksi Bela dan Beli Produk Lokal NTB, mau tidak mau seperti pasaran juga harus kita tetapkan. Misalnya produk UKM tersebut harus digunakan oleh instansi pemerintah, perhotelan atau retail modern di daerah kita,” tuturnya.
Kegigihan pasangan Duet Gubernur Zul dan Wagub Ummi Rohmi, dengan menggunakan produk lokal UKM dan IKM NTB untuk dibagikan kepada masyarakat melalui JPS Gemilang, melahirkan inovasi dan inspirasi baru bahwa titik tumpu dalam penguatan ekonomi dengan berbasis UMKM sejalan dengan kebijakan dan rekomendasi dari Bank Indonesia.
Sehingga hal lain juga yang tidak kalah pentingnya dalam Pergub ini adalah skema pembiayaan bagi UKM juga diatur secara spesifik dalam Pergub ini.
Pada prinsipnya ditegaskan Ridwansyah, kita ingin ada langkah kongkrit, percuma kita buat pergub kalau hasil produk UKM dan IKM tidak laku terjual. Alternatifnya semua akan diatur di Pergub. Dunia usaha, perhotelan, restauran dan industri harus menggunakan hasil produk UKM dan IKM di NTB.
Sementara itu, Kepala Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB Achris Sarwani menyambut baik persiapan regulasi ini sebagai aturan untuk pembedayaan UKM dan IKM lokal di NTB.
Diakuinya peran UKM dalam mendorong pembangunan ekonomi tidak diragukan lagi. “Mereka memiliki andil yang cukup besar menggeliatkan perekonomian di NTB,” kata pria yang biasa disapa pak Achris.
Menurutnya bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang progresif ditunjukkan oleh inflasi yang rendah, perkembangan UMKM yang berkelanjutan, dan keuangan daerah yang kuat dan sehat serta didukung Sistem Informasi berbasis digital.
Selain itu ia menekankan dalam Pergub agar penyediaan data yang akurat dan realtime bagi UKM dan IKM, seperti data perizinan, produksinya, potensi sumber bahan bahun hingga data pembeli. Hal ini menurutnya untuk mendukung efektifitas pengambilan kebijakan pemerintah dan memberikan daya dukung informasi aktual kepada stakeholder.
“Peralihan pola operasional konvensional menuju ekosistem digital sangat perlu, memudahkan pemetaan kedepan, karena kita sedang berada di era digital,” jelasnya.
Kepala Bappeda NTB Dr. Ir. H.Amry Rakhman mengatakan sebagai leading sector penyusunan Pergub ini, ia menegaskan dengan tema Aksi Bela dan Beli Produk Lokal NTB adalah ikhtiar untuk merangsang aktivitas memproduksi barang dalam daerah oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengajak Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk mengkonsumsi produk lokal NTB
“Kita ingin memajukan perekonomian NTB, dengan membela proses produksi UKM dan IKM kita, dan harus pula membeli produk lokal kita,” tegasnya.
Tujuan Pemda NTB jelas, pemberdayaan UMKM sebagai upaya Pemerintah Daerah, Dunia Usaha atau Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penguatan kapasitas kelembagaan dan personalia, peningkatan kapasitas berproduksi dan pemasaran hasil, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha tangguh dan mandiri.
“Dipergub ini kita atur landasan hukumnya, tentunya untuk pemberdayaan UKM dan IKM serta menggerakan ekonomi dilingkungan masyarakat kita,” tutupnya. (Yyt)