Mataram, Pejuangmuda.com – Sekelompok mahasiswa yang dikoordinir Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram atau BEM Unram, mendatangi Kantor Rektorat Unram guna menuntut keringanan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal), sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor (WR) II Bidang Umum dan Keuangan Unram Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. mengungkapkan, pada prinsipnya semua yang menjadi tuntutan BEM Unram telah terpenuhi.
Sesuai tuntutan BEM Unram terkait desakan terhadap Rektor Unram Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum., agar menerbitkan Peraturan Rektor sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (2) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, WR II Unram menjelaskan bahwa Peraturan Rektor tentang tindak lanjut Permendikbut tersebut, sedang dirancang dan akan segera ditandatangani Rektor.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa Permendikbud langsung berlaku tanpa menunggu Peraturan Rektor. Peraturan Rektor dibuat untuk mengatur teknis bagaimana mekanisme atau tata cara pemberlakuan Permrndikbud tersebut,” tandasnya pada Kamis (2/7/2020).
Dikatakan, menilik histori diterbitkannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, maka secara tidak langsung Permen itu mengakomodir keputusan Rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), terutama yang berkaitan dengan perkembangan eskalasi dampak langsung pandemi Corona Virus Disease 2010 (Covid-19), terhadap proses pembelajaran di perguruan tinggi.
“Permendikbud itu ditandatangani menteri dan berlaku tanggal 19 Juni 2020. Pada 25 Juni 2020 dilaksanakan Rapat Kerja Universitas (RKU, red) yang dihadiri semua pimpinan di Unram, dimana salah satu pembahasan rapat adalah menindaklanjuti Permendikbud tersebut,” ungkapnya.
Tidak sampai disana, lanjut Guru Besar termuda Unram itu, pada 29 Juni kembali digelar rapat yang melibatkan para wakil rektor, wakil dekan, Pusat Teknologi Informasi dan Komputer (Pustik), para kelapa biro, kepala bagian dan kepala sub bagian untuk membahas mekanisme pemberlakuan Pasal 9 Permendikbud tersebut.
“Saat itu diputuskan bahwa bebas SPP atau UKT, diberikan bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran baik perkuliahan maupun skripsi, yang ditandai dengan surat keterangan selesai belajar dikeluarkan oleh dekan atau prodi,” jelasnya.
Prof Kurniawan juga menjelaskan bahwa terkait pembayaran UKT sampai 50 persen, diberikan bagi mahasiswa semester sembilan untuk S1 (Strata Satu) dan semester tujuh untuk D3 (Diploma Tiga).
“Dengan ketentuan pembayaran UKT 30 persen bagi yang memprogram satu sampai tiga SKS (Satuan Kredit Semester, red), dan 50 persen bagi yang memprogram empat hingga enam SKS. Opsi pilihan pembayaran tersebut akan tersedia di laman SIA (Sistem Informasi Akademik, red),” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan, proses pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada 22 Mei – 5 Juni 2020 termasuk tambahan waktu perbaikan berkas selama lima hari kerja 12 – 16 Juni.
“Data pengajuan keringanan yang masuk melalui website Sireg (Sistem Informasi Registrasi, red) Unram, kemudian diverifikasi oleh masing-masing fakultas atau prodi untuk mendapatkan hasil apakah diterima atau ditolak. Proses ini dilakukan mulai tanggal 16 hingga 20 Juni dan pada 22 Juni fakultas atau prodi mengirim usulan SK penetapan keringanan UKT ke Rektorat,” bebernya.
“Jadi semua kan butuh proses, sedangkan adik-adik mahasiswa kan inginnya instan. Insya Allah, semua proses sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 3906/UN18/TU/2020 tertanggal 12 Mei 2020 yang ditandatangani Rektor Unram, pada poin pertama disebutkan bahwa pemberian keringanan UKT, dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Unram dilengkapi dokumen pendukung, yang diajukan secara online (daring) melalui sireg.unram.ac.id.
Beberapa persyaratan pendukung dimaksud di antaranya scan surat permohonan keringanan UKT, slip pembayaran UKT semester sebelumnya, surat penghasilan orang tua (lama dan baru), surat alasan pengajuan seperti SK pemberhentian/PHK dan lain-lain serta scan kartu keluarga (KK).
“Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak diberikan kepada: Pejabat Negara, Anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD dan Mahasiswa Penerima Beasiswa,” bunyi poin ketiga SE. (Yyt)