Mataram, Pejuangmuda.com – Setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan. Namun, masih banyak dijumpai adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan dan pekerja perempuan cenderung menjadi korban.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah dalam kegiatan Webinar Optimalisasi Peran Perempuan Dalam Pembangunan Nasional Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan untuk dapat mengupayakan optimalisasi perlindungan dan menjawab keresahan para pekerja perempuan, “Kami mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, karena program ini adalah program negara, dan hak bagi setiap tenaga kerja. Memberi perlindungan berarti telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial, ” ujar Wismaningsih, Kamis, 17 September 2020.
Wismaningsih sangat menyambut baik upaya yang ditempuh BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB dalam upaya optimalisasi peran perempuan dalam pembangunan nasional melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai sarana bagi pekerja perempuan untuk komunikasi dan konsultasi dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan mendukung perlindungan pekerja perempuan di NTB.
“Saat ini perempuan yang sudah menjadi seorang Ibu ikut berperan mendukung perekonomian keluarganya, Pekerja perempuan memiliki peran dan tanggung jawab ganda,kau dia sudah bekerja diluar tapi peran-peran dirumah tangga masih bisa dikerjakan secara optimal, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan,” ujar Wismaningsih.
Wismaningsih menambahkan belum ada data pasti mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja dan faktor lain seperti tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, tidak tahu harus kemana mengadu, dan lain-lain juga menjadi penyebab masih terjadi diskriminasi dan kekerasan pada pekerja perempuan.
Padahal jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perempuan pekerja harus mendapatkan perlindungan berupa jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan dan fasilitas untuk menyusui anaknya, perlindungan hak-haknya sebagai pekerja yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Apabila perempuan pekerja tidak diberi perlindungan yang utuh, rentan mengalami masalah. Salah satunya masalah Ketenagakerjaan,” tutup Wismaningsih.