Lombok Tengah, Pejuangmuda.com – Pada hari Jumat 5 Juni 2020 Pkl. 03.00 Wita Gabungan Tim Cobra Sat Resnarkoba dan Anggota Sabhara Polres Lombok Tengah.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dan 2 orang wanita diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu bertempat di Dsn. Jongkor, Ds. Beleka, Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan tersangka dan barang bukti: 1. J , umur 40 Thn, Pr, Agama :Islam,Suku: sasak,Pekerjaan: Swasta, Alamat :Ds. Beleka, Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, tersangka diduga bandar antar provinsi ditangkap bersama barang bukti : 9 (sembilan ) bungkus klip berukuran sedang butiran kristal bening diduga Nkotika Jenis sabu Berat bruto 9,80 gram, 6 (enam ) bungkus klip berukuran kecil butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 3, 79 gram, 12 ( dua belas ) bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 2,72 gram, 15 (Lima belas) bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 3,11 gram, 3 (tiga) bungkus klip berukuran besar berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 131,23 gram, 2 (dua) buah Hp, 3 ( tiga) rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai sebesar Rp. 16.500.000 ( Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 ( satu) buah pipa kaca bening, 1 (satu ) bungkus klip berukuran besar dengan total BB yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan : 150,65 gram
2. T ,Pr, umur 37 Thn, Agama :Islam,Suku: sasak,Pekerjaan: Irt, Alamat : Kec. Ampenan, Kodya Mataram, tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 ( satu ) buah hp 0ppo wrna hitam, 1 ( satu ) buah pipet besar wrn kuning, 1 ( satu ) bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu dngan berat bruto 0,23 gram.
3. S, 37 thn, Islam, Dagang, alamat Kec. Janapria, Kab. Loteng, tersangka ditangkap bersama barang bukti :1 ( satu) klip berisikan 4 butir pil extacy, 2 ( dua ) buah klip kosong ukuran sedang, 1 ( satu ) hp merk OPPO wrna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk samsung wrn hitam kuning, 3 ( tiga ) buah atm ( Bri, Bni, Mandiri), 1 ( buah ) dompet wrna hitam, uang tunai sebesar Rp 850.000,-
4. R, 28 thn, Islam, swasta, Alamat Ds. Beleka, Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekitar Pukul 03.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Jongkor, Ds. Beleka, Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sering terjadi transaksi/jual beli narkotika, berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lombok Tengah , yg dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah saudara terduga A E yang beralamat Ds. Beleka, Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dari Penggerebekan tersebut Tim COBRA Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan pemilik rumah an. J (Istri A E) dan sdri T, S serta R dan barang bukti tsb diatas, kemudian melakukan penggeledah badan maupun tempat di temukan barang bukti tersebut, Berdasarkan temuan itu selanjutnya anggota sat Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menyampaikan para tersangka Ini merupakan Bandar Narkoba yang termasuk jaringan antar provinsi. Sedangkan terkait A E ( Suami dari J) saat ini merupakan DPO lama kita, dan dalam pengejaran tim “COBRA” Satresnarkoba Polres Lombok Tengah. “Tutupnya”.
(Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K, M.Si). (Yyt)