Mataram, Pejuangmuda.com – Pemerintah Provinsi NTB sejak, Selasa, 9 Juni 2020 resmi memberlakukan kelonggaran atas aktivitas orang dari dan menuju pelabuhan penyeberangan.
“Kelonggaran yang dimaksud dikhususkan soal peniadaan rapid test bagi pelabuhan penyeberangan dalam provinsi. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Selasa, 9 Juni 2020,” kata, Kepala Dinas Perhubungan NTB, Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si, dalam siaran persnya hari ini.
Otoritas Pemprov NTB telah melakukan serangkaian rapat terbatas, kajian serta mempertimbangkan banyak hal terkait pemberlakuan kelonggaran perjalan orang di pelabuhan dalam provinsi.
Sesuai instruksi Gubernur NTB, tegas Lalu Bayu, ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal pelonggaran ini yang akan terbit dan diteruskan dengan surat pemberlakuan dari instansi teknis.
Ia menegaskan, pelonggaran dimaksud tetap mengikuti standar pengetatan Covid-19. Dimana, petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan/ bandara (KKP) wajib melakukan pemindaian suhu tubuh, pengecekan gejala awal. Pengetatan pemeriksaan atau pemindaian juga diutamakan bagi lansia dan anak-anak.
“Penumpang yang melakukan penyeberangan di pelabuhan dalam provinsi tidak perlu lagi rapid test jika dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan gejala menonjol seperti suhu tubuh melampaui standar atau demam, mata merah, batuk dan flu. Jika petugas KKP menemukan indikasi atau gejala tadi, maka wajib diarahkan untuk dilakukan rapid test,” ujarnya.
Sementara, khusus untuk penyeberangan antar provinsi seperti pelabuhan Sape ke NTT dan dari Lembar ke Padangbai atau dari pelabuhan Badas ke Surabaya penumpang masih diwajibkan untuk rapid test.
Selanjutnya, khusus penumpang penerbangan, menurut Bayu, penumpang dari Bandara International Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) ke Provinsi lain tetap wajib diberlakukan tes swab. Begitu juga penerbangan dalam provinsi tetap harus rapid test.
“Khusus penumpang penerbangan, Pemprov menyesuaikan juga daerah tujuan. Misalnya, ke DKI. Wajib tes swab dan mengisi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau begitu juga dengan provinsi lain,” jelasnya.
Pemprov NTB menegaskan, sebelumnya tidak ada pemberlakuan aturan wajib rapid test untuk pelaku perjalanan antar kabupaten dalam provinsi, kecuali di pelabuhan dan bandara saja.
Pemberlakuan pengetatan kesehatan atau perjalanan orang di NTB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Rapid test dan swab diberlakukan berdasarkan petunjuk protokol kesehatan terpusat atau gugus tugas nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, gunakan masker, ikuti pemeriksaan kesehatan serta tetap menjaga jarak.
Rapid test adalah pemindaian awal atau pemeriksaan sampel darah untuk mendeteksi antibodi. Sedangkan tes swab adalah pemeriksaan atau pengambilan spesimen lendir untuk memastikan adanya Covid-19. (***)
Sumber : Suarantb.com