Sumbawa, Pejuangmuda.com – Pasca diberlakukannya new normal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar kembali menerima tahanan baru dengan sejumlah persyaratan terkait pencegahan Covid-19.
Hal ini telah sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait hal tersebut.
KaKPLP Sumbawa Besar, Syaripuddin Hazri ditemui media diruang kerjanya mengatakan bahwa penerimaan tahanan baru ini mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada penempatannya di blok hunian.
Syaripuddin menambahkan bahwa tahanan wajib dilakukan rapid test sebelum dibawa ke Lapas oleh pihak penahan. Selanjutnya saat memasuki area lapas, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib mengenakan masker serta dilakukan sterilisasi badan maupun barang bawaan. Kemudian sebelum dibawa ke kamar hunian terlebih dahulu dilakukan tes urin untuk memastikan bahwa para tahanan bebas dari narkoba.
“Selain itu, kita juga telah menyiapkan kamar khusus bagi tahanan baru ini kemudian akan kita isolasi selama minimal 14 hari, baru kemudian kita lakukan tahapan pembinaan lanjutan,” singkatnya. (Yyt)