Mataram, Pejuangmuda.com – Warga Lombok Barat Kecamatan Gunung Sari menjemput paksa jenazah pasien Covid 19 di RSUD Kota Mataram. Agar kasus ini tidak terulang kembali, Walikota Mataram H. Ahyar meminta kedepannya harus ada surat pernyataan kesediaan atau tidak keberatan jenazah pasien Covid dimakamkan sesuai prosedur.
Wali Kota Mataram, H. Ahyar Abduh kepada media di Pendopo Walikota pada Selasa (7/7/2020) di Mataram mengatakan, pihak rumah sakit memberikan jenazah pasien Covid 19 tersebut kepada warga. Pasalnya, jumlah warga yang datang menjemput jenazah mencapai ratusan orang.
Dengan demikian, walikota Mataram sudah meminta kepada direktur RSUD Kota Mataram, Dikatakan juga oleh dr. Lalu Herman Mahaputra untuk membuat surat pernyataan kepada setiap pasien yang dirawat. Jika keluarga pasien Covid 19 yang dirawat di RSUD Kota Mataram tidak sepakat dengan adanya surat pernyataan tersebut maka pihak rumah sakit diminta untuk tidak memberikan pelayanan atau tidak menerima pasien tersebut.
Hal ini lakukan untuk mengantisipasi kasus jemput paksa jenazah Covid 19 terulang kembali.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan Covid 19 sangat penting dilakukan. Karena penanganan jenazah pasien positif berbeda dengan jenazah pada umumnya. Karena nanti dikhawatirkan akan menularkan ke yang lain. (Yyt )