MENU

Wali Kota Sampaikan Empat Raperda Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram

Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh sampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram melalui video conference yang terhubung dengan Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Selasa (13/10/2020).

Mataram, Pejuangmuda.com – Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh sampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram melalui video conference yang terhubung dengan Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Selasa (13/10/2020).

Empat Raperda yang disampaikan meliputi: Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dalam sambutannya Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan Raperda tentang pengelolaan Air Limbah Domestik perlu dilakukan mengingat penjabaran salah satu Peraturan Pemerintah Nomo 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang memiliki substansi perlu adanya penyelenggaraan sitem pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah untuk mencegah terjadinya pencemaran air.

Raperda tentang kepemudaan perlu diakomodir mengingat pemuda sebagai penerus perjuangan dan pembangunan bangsa.
“Dengan perlu melakukan pemberdayaan pemuda untuk menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional.” ungkapnya.

Selain itu, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam rangka peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administras Kependudukan yang professional yang memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan yang prima untuk mengatasi permasalahan kependudukan.

Dan Raperda tentang penyelenggaraan Kerasipan bertujuan untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah. Dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tutur Wali Kota.

Setelah penyampaian empat Raperda ini, kemudian fraksi DPRD Kota Mataram akan menyampaikan tanggapan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram yang akan datang (*)