MENU

Unram Resmi Beri Keringanan UKT Mahasiswa

Mataram, Pejuangmuda.com – Universitas Mataram (Unram) akhirnya memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah masa pandemi virus Corona (Covid-19). Sebagai wujud empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi di masa pandemi Covid 19, Unram mengelurkan Surat Edaran Nomor, 39066/UN18/TU / 2020, terkait keringanan biaya kuliah tunggal kepada mahasiswa.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor Unram Prof. Dr. H. Lalu Husni, SH., M.Hum., itu menyatakan, sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 5 Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rektor unram memberikan sejumlah kebijakan.

Rektor Unram menjelaskan adapun keringanan bagi mahasiswa ialah berupa pembebasan sementara, pergeseran grade/klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan Pemberian pembayaran UKT.

Keringanan UKT dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Unram dilengkapi dengan surat permintaan persyaratan. Seperti, scan surat permohonan keringanan UKT, scan slip pembayaran UKT semester sebelumnya, scan surat penghasilan orang tua (lama dan baru), scan surat alasan pengajuan seperti SK pemberhentian/PHK, scan kartu keluarga.

Kebijakan tersebut pada intinya jangan sampai mahasiswa Unram tidak bisa kuliah lantaran kesulitan biaya saat pandemi Covid-19 ini. Terdapat empat hasil UKT, di antaranya. Keringanan pembebasan sementara UKT atau gratis, penurunan grade, pemotongan antara 25 atau 50 persen, dan penundaan pembayaran UKT. Kalau untuk pembebasan, mereka yang sangat berdampak dengan Covid-19 ini terutama orang tuanya yang di-PHK. (dys)

Sumber ; Suarantb.com