MENU
OPINI  

Mau Dibawa Kemana Nasib Daerah Jika Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan?

Pejuangmuda.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggodok Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) untuk memisahkan kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional. Padahal, sebelumnya di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjelaskan bahwa di pasal 201, semua Pilkada serentak setelah tahun 2020 disatukan pada tahun 2024. Oleh karena itu, jika merujuk aturan tersebut maka memang Pilkada 2022 dan 2023 sebenarnya tidak ada dan akan dilaksanakan di 2024.

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada beberapa penolakan jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Penolakan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dan non-teknis. Pertama, jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan dan masa jabatan para kepala daerah yang habis sebelum tahun 2024 akan terjadi kekosongan kekuasaan, yang tentunya akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang cukup lama yaitu satu sampai dua tahun. Hal ini tentunya akan membuat pelayanan publik terganggu, karena seperti diketahui kewenangan yang dimiliki oleh Plt sangat terbatas berbeda dengan kepala daerah definitif, serta tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis.

Kedua, faktor penyelenggaraan yang akan sangat berat jika Pilkada serentak dengan Pemilu nasional dilaksanakan bersama-sama. Pengalaman pada Pemilu 2019 lalu di mana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden digabung dengan pemilihan Legislatif ternyata banyak memakan korban jiwa dari para penyelenggara pemilu yang mencapai 894 jiwa. Hal ini tentu bukan hal yang sepele mengingat jatuhnya korban dari para penyelenggara akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas di lapangan. Kita tentu tidak bisa membayangkan sesibuk dan sekeras apa para penyelenggara melaksanakan Pilkada serentak dan Pemilu.

Ketiga, beban para pemilih dalam pendidikan politik untuk memahami visi-misi calon-calon pemimpin akan sangat berat. Karena pemilih akan sangat dibingungkan dengan banyaknya kampanye yang akan dilakukan baik itu oleh kepala daerah tingkat 2, kepala daerah tingkat 1, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden. Sangat banyak bukan?

Pemilih pun jelas akan sangat bingung dan tidak bisa menyerap dengan mudah untuk memahami secara utuh visi-misi dari setiap calon. Hiruk pikuk jelas akan terjadi dimana-mana saat kampanye. Bahkan hal yang paling ekstrim, kampanye visi-misi para calon kepala daerah akan kalah suaranya dengan kampanye calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Situasi akan semakin parah jika para calon kepala daerah langsung berafiliasi menyatakan dukungan terhadap salah satu Capres dan Cawapres. Tentunya, hal ini akan semakin membiaskan pilihan dari pemilih, di mana masyarakat bukan lagi memilih calon kepala daerah berdasarkan visi-misi dan rekam jejak, melainkan kepada siapa calon kepala daerah tersebut berafiliasi.

Keempat, bagi para calon kepala daerah ini akan sangat berat karena seperti disinggung sebelumnya para kepala daerah akan sulit untuk mengkampanyekan visi-misi mereka yang disebabkan adanya kampanye Pemilu Capres dan Cawapres. Isu-isu yang penting di daerah-daerah tidak akan terangkat, padahal setiap daerah memiliki isu masalah yang berbeda-beda. Bisa saja calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi dan memiliki program kerja yang bagus kalah oleh calon yang memiliki elektabilitas rendah. Hal ini bisa jadi karena si calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas rendah dan program kerja tidak jelas, berafiliasi menyatakan dukungan kepada Capres dan Cawapres yang populer dan memiliki elektabilitas tinggi, sehingga suaranya pun ikut terangkat. Karena bisa jadi pandangan masyarakat luas akan tertuju pada Capres dan Cawapres, bukan pada calon kepala daerah.

Untuk itu, memang sudah seharusnya Pilkada serentak 2022 atau 2023 tetap dilaksanakan dan tidak digabung dengan Pemilu nasional. Para pemangku kebijakan seperti KPU, Eksekutif, dan Legislatif dapat mempertimbangkan kepentingan daerah agar Pilkada mampu membuat kemajuan di daerah-daerah karena terpilihnya pemimpin yang memiliki visi-misi yang berkualitas.

Penulis : Dida Dwi Prabekti adalah seorang data analis isu-isu radikalisasi demokrasi, teknologi pemilu dan mobilisasi politik. Ia Aktif berkecimpung di Local Heroes Network dan merupakan alumni Sekolah Komunitas Bhinneka Ceria. (Warga Muda)